Ketentuan penyembelihan hewan menurut syariat Islam

Ketentuan penyembelihan hewan menurut syariat Islam
Ketentuan penyembelihan hewan menurut syariat Islam agar hewan halal dimakan dan wajib dilaksanakan oleh semua ummat Islam. Ketentuan ini agar selain daging yang dimakan menjadi halal, daging tersebut juga menjadi sehat dan layak untuk dikonsumsi.

Pengertian Penyembelihan


Menyembelih hewan tidak sama dengan mematikan. Mematikan hewan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dipukul, disabet dengan sengaja, disiram dengan air panas atau dibakar. Namun cara-cara tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw. karena termasuk tindakan kejam.

Penyembelihan hewan adalah memutuskan jalan makan, minum, napas, dan urat nadi pada leher hewan yang disembelih dengan pisau, pedang atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syarak (syari’at).

Hewan di dunia ini ada yang halal dimakan oleh orang muslim, ada yang harus disembelih terlebih dahulu dan ada yang tidak eperti ikan dan belalang. Hewan yang harus disembelih hendaknya diperhatikan tata cara, syarat dan rukun penyembelihannya agar hewan tersebut menjadi halal hukumnya.

Menyembelih hewan tidak boleh sembarangan, melainkan harus memerhatikan syarat-syarat yaitu, niat dengan sengaja menyembelih hewan, penyembelih harus seorang muslim, atau ahli kitab, berakal sehat dan dapat melihat. Hewan yang disembelih adalah hewan darat yang halal dan ketika disembelih masih hidup atau dapat bergerak, dan alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam dan dapat melukai, seperti besi, tembaga, dan sejenisnya.

Sabda Rasulullah saw.  yang artinya :

Sesuatu yang dapat mengucurkan darah, dan disebutkan asma Allah (ketika menyembelih), makanlah olehmu, kecuali gigi dan kuku. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Cara Menyembelih Hewan


Ada dua cara dalam menyembelih hewan, yaitu secara tradisional dan mekanik.

1. Menyembelih Hewan Secara Tradisional

Tata cara menyembelih hewan, yaitu secara tradisional adalah 1) Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampungan darah. 2) Menyiapkan peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih. 3) Hewan yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat, lambung kiri di bawah. 4) Leher hewan yang disembelih diletakkan di atas lubang penampungan darah yang sudah disiapkan. 5) Kaki hewan yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah. 6) Mengucapkan basmalah, kemudian alat penyembelih digoreskan pada leher hewan yang disembelih sehingga memutuskan jalan makan, minum, napas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher hewan.

b. Menyembelih Hewan Secara Mekanik

Tata cara menyembelih hewan secara mekanik adalah: 1) Mempersiapkan peralatan untuk menyembelih. 2) Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri. 4) Dengan mengucapkan basmalah, hewan yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Penyembelihan hewan dengan alat mekanik dibolehkan dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam penyembelihan. Penyembelihan hewan secara mekanik memperingan rasa sakit hewan yang akan disembelih.

Syarat Penyembelihan Hewan


Orang yang menyembelih hewan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut.

1. Beragama Islam atau Ahli Kitab

Mengonsumsi sembelihan orang ahli kitab (orang Yahudi dan Nasrani) adalah halal hukumnya selama proses penyebelihan sesuai dengan aturan keagamaan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 5 yang artinya, ... makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Alkitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka ... (QS. Al-Maidah : 5)

2. Menyebut Nama Allah

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-An’am ayat 121 yang artinya : Dan janganlah kamu memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am : 121)

3. Berakal Sehat

Mengonsumsi daging yang disembeli orang gila atau orang mabuk hukumnya haram

4. Mumayiz

Mumayiz adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah. Penyembelihan hewan yang dilakukan oleh anak belum mumayiz dinyatakan tidak sah

Sunnah dalam Menyembelih Hewan


Ada beberapa perbuatan dalam penyembelihan hewan, antara lain: 1) Menghadap kiblat. 2) Menyembelih pada bagian pangkal hewan, terutama hewan berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat putus. 3) Menggunakan alat tajam agar mengurangi kadar rasa sakit. 4) Mempercepat proses penyembelihan agar hewan tidak tersiksa. 4) Hewan hendaknya dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri, agar mudah bagi penyembelih untuk memotongnya. 5) Anak hewan yang berada di dalam perut induknya, tidak harus disembelih lagi, cukup dengan menyembelih induknya saja.

Rasulullah saw. bersabda yang artinya :

Dari Abu Sa’id, Nabi Muhammad SAW bersabda tentang urusan penyembelihan anak hewan yang dalam perut induknya, kata beliau, “menyembelih cukuplah dengan menyembelih induknya”. (HR. Ahmad dan At-Tirmizi)

Demikianlah postingan kali ini tentang Ketentuan penyembelihan hewan menurut syariat Islam, semoga postingan ini dapat berbanfaat dalam kehidupan sehari-hari yaitu pada penyembelihan hewan yang sesuai dengan ketentuan syari'at.

Jufri Derwotubun

Saya hanyalah seorang pengembara yang suka berpetualangan, menulis, dan membaca alam semesta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama