Nah, dalam hal ini, ada alasan-alasan khusus yang diterima oleh Allah sehingga kita bisa mendapatkan rukhsah dalam pelaksanaan shalat wajib. Rukhsah adalah diperbolehkannya seorang muslim menjalankan shalat wajib dengan cara jamak atau qasar. Dijamak artinya digabung, sedangkan diqasar berarti dipendekkan atau diringkas. Keringanan tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya:
Dari Anas, ia berkata: “Rasulullah saw. apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat Zuhur sampai waktu Asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu zuhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan shalat Zuhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketentuan Shalat Jamak dan Qasar
Secara umum, shalat jamak dan shalat qasar bisa kita lakukan jika terjadi hal-hal seperti berikut ini:
1. Karena dalam keadaan safar atau perjalanan jauh.
Dalam keadaan safar atau perjalan yang jauh seorang muslim diperbolehkan melaksanakan shalat jamak dan qasar, sebagaimana firman Allah yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. an-Nisā: 101)
Dalil di atas adalah dalil untuk shalat qasar. Adapun untuk shalat jamak, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang artinya: Anas bin Malik r.a. berkata: Adalah Rasulullah saw. jika berangkat pergi sebelum tergelincir matahari mengakhirkan Zuhur hingga Asar, kemudian turun dan mengumpulkan (menjamak) Zuhur dengan Asar, maka jika telah tergelincir matahari sebelum berangkat shalat Zuhur lalu berangkat. (HR. Bukhari dan Muslim)
Seorang muslim yang sedang bersafar boleh menjamak atau mengqasar shalatnya asalkan memenuhi ketentuan berikut: a)Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang baik, bukan untuk maksiat. Misalnya bepergian jauh untuk silaturahmi, mencari ilmu, atau bekerja. b)Jarak perjalanan yang ditempuh tidak kurang dari 3 farsakh (1 farsakh kira-kira sepadan dengan 4,8 km). Namun demikian, ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa jarak perjalanan yang memenuhi syarat adalah sekitar 80,64 km.
2. Dalam keadaan sakit. Orang sakit boleh menjamak dan qasar shalatnya apabila sulit mengerjakan shalat pada waktunya.
3. Karena dalam keadaan darurat, ketakutan, atau kekhawatiran yang amat sangat. Misalnya dalam keadaan perang, hujan lebat, atau angin topan. Shalat jamak dan qasar juga dapat dilakukan antara lain jika terjadi banjir sehingga kamu harus mengungsi.
Nah, itulah mengapa jika kita berada dalam keadaan-keadaan yang memenuhi syarat untuk melakukan shalat jamak atau qasar, maka itu adalah hak bagi kita untuk melaksanakannya. Mungkin terkadang kamu sering merasa kurang mantap jika menjamak atau mengqasar shalat. Shalat pun kamu lakukan seperti biasa, sekalipun hal itu cukup merepotkan. Memang, shalat kamu tetap sah. Namun hal demikian sesungguhnya tidak sepenuhnya tepat. Bukankah Nabi Muhammad saw. sendiri telah mencontohkannya? Lagi pula, beliau menegaskan bahwa itu semua merupakan keringan dari Allah. Jadi, amat pantas bagi kita untuk menerimanya. Pahala kita pun takkan berkurang karenanya.
Tata Cara Shalat Jamak dan Qasar
1. Shalat Jamak
Sebagaimana telah kamu ketahui sebelumnya, menjamak shalat berarti menggabungkan dua shalat wajib dalam satu waktu. Dalam shalat jamak, yang digabung adalah waktunya, bukan jumlah rakaatnya. Misalnya, saat menjamak shalat Zuhur dengan Asar, bukan lantas kita melaksanakan shalat delapan rakaat. Lakukan shalat Zuhur dulu hingga salam, lalu berdiri lagi untuk melakukan shalat Asar. Adapun shalat selain Zuhur dan Asar, shalat yang bisa dijamak adalah Magrib dan Isya.
Dua waktu shalat yang dibatasi oleh pergantian siang ke malam atau sebaliknya tidak boleh dijamak. Shalat Asar tidak boleh dijamak dengan shalat Magrib, dan shalat Subuh tidak boleh dijamak dengan shalat Zuhur. Shalat jamak terdiri atas dua macam, yaitu sebagai berikut.
a. Jamak taqdim
Jamak taqdim yaitu shalat jamak yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama. Jika yang dijamak shalat Magrib dengan shalat Isya, maka jamak taqdim dilakukan pada waktu magrib. Jika yang dijamak adalah shalat Zuhur dan shalat Asar, maka jamak takdim dijalankan pada waktu zuhur
b. Jamak ta’khir
Jamak ta’khir adalah shalat jamak yang dilaksanakan pada waktu shalat yang kedua. Misalnya menjamak shalat Magrib dengan shalat Isya pada waktu isya, atau menjamak shalat Zuhur dengan shalat Asar di waktu asar. Shalat jamak taqdim maupun ta’khir dilaksanakan sesuai urutan shalat yang lazim. Artinya, shalat Zuhur terlebih dahulu baru Asar, atau shalat Magrib dahulu baru Isya.
Satu hal yang harus kamu ingat dalam hal ini adalah: di antara dua shalat yang dijamak tidak boleh diselingi kegiatan lain, bahkan shalat sunah sekalipun.
2. Shalat Qasar
Cara meringkas shalat qasar ialah dengan melaksanakan shalat fardu dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Dengan demikian, shalat wajib yang boleh diqasar adalah yang jumlah rakaatnya empat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. Shalat Subuh dan Magrib tidak dapat diqasar.
Adapun cara melaksanakan shalat qasar yaitu dimulai dengan niat mengqasar shalat, lalu shalat biasa dengan jumlah dua rakaat. Meski hanya dua rakaat, hal tersebut sudah diniatkan untuk melaksanakan shalat wajib, baik Zuhur, Asar, atau Isya. Nah, karena hanya dua rakaat, maka tasyahud awal tidak perlu dilakukan. Tasyahud cukup dilakukan satu kali, yaitu tasyahud akhir.