Kewajiban menutup aurat baik itu bagi perempuan maupun laki-laki merupakan hal yang mutlak. Manusia, khususnya umat Islam sudah diatur tentang tata cara berpakaian, sehingga dengan berpakaian yang baik dapat mencerminkan dirinya sebagai manusia yang beradab. Peradaban itu semakin maju, sehingga jika ada manusia yang telanjang maka derajatnya sama dengan binatang.
Dalam Al-Quran maupun hadis Rasulullah sudah banyak dijelaskan tentang bagaimana baiknya umat Islam berpakaian. Tinggal bagaimana ayat-ayat Al-Quran itu dutafsirkan sesuai dengan kondisi masyarakat. Misalnya saja jika pakaian yang digunakan di timur tengah itu adalah gami sebagai pakaian kebangsaannya maka kita sebagai orang Indonesia menggunakan pakaian batik sebagai pakaian kebangsaan kita. Yang terpenting dapat menutup aurat dan terlihat indah dan anggun di mata manusia, terlebih di mata Allah. Dalam al-Quran Allah swt. berfirman.
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (QS. Al-A'raf: 31)
Menggunakan pakaian yang indah adalah perintah Allah, namun dalam pengertiannya pakaian yang indah itu adalah pakaian yang secara zahir dan juga pakaian yang secara bathin. Pakain zahir adalah apa yang manusia gunakan sehari-hari yaitu yang dapat melindungi tubuh dari dari hal-hal yang buruk, dan pakaian bathin adalah ketaqwaan kita kepada Allah.
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ
Artinya: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al-A'raf: 26)
Dalam ayat ini dengan jelas bahwa Allah telah menurunkan pakaian, artinya Allah telah menyediakan kebutuhan manusia di bumi ini tinggal manusia mengelalnya saja, seperti kapas menjadi benang, kemudian menjadi pakaian yang kita pakai sehariphari ini. Pakai yang pertama itu fungsinya untuk menutup aurat, yang kedua sebagi perhiasan dan yang ketiga adalah untuk beribadah kepada Allah. Dan pakaian-pakaian itu dijadikan sebagai jalan bertaqwa bukan jalan untuk menyombongkan diri atau melakukan kemaksiatan.
Ayat di atas juga menjelaskan tentang pakaian takwa, maksudnya adalah selain secara fisik kita menutup aurat dengan pakaian, juga secara psikis kita menutup diri dengan pakaian takwa. Pakaian takawa itu apa? Pakaian takwa adalah selalu melaksanakan perintah Allah dan menjauhkan laranganNya dengan ikhlas sesuai dengan yang telah disyariatkan. Itulah sebaik-baik pakaian.
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ لَا يَفۡتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ كَمَآ أَخۡرَجَ أَبَوَيۡكُم مِّنَ ٱلۡجَنَّةِ يَنزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءَٰتِهِمَآۚ إِنَّهُۥ يَرَىٰكُمۡ هُوَ وَقَبِيلُهُۥ مِنۡ حَيۡثُ لَا تَرَوۡنَهُمۡۗ إِنَّا جَعَلۡنَا ٱلشَّيَٰطِينَ أَوۡلِيَآءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ
Artinya: Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman. (QS. Al-A'raf: 27)
Ayat ini dengan jelas menyeru kepada manusia agar jangan sekali-kali mau ditipu oleh setan yang telah dilaknat Allah karena kesombongannya. Allah menceritakan kisah ibu bapak manusia (yaitu Adam dan Hawa) sebagai contoh agar keturunannya sadar bahwa setiap hari selain manusia diawasi oleh malaikat, juga di awasi oleh setan untuk digoda sebagaimana janjinya ketika dia diusir dari surga.
Salah satu perbuatan yang tidak terpuji dalam islam adalah berpakaian tetapi telanjang. Maksudnya adalah menggunakan pakaian tetapi sebagian aurat masih terlihat, atau lekukan-lekukan tubuh masih tampak walau sudah ditutup semua dengan kain pakaian. Dalam hal ini memilih pakaian haruslah dengan cermat, yaitu bukan sekedar indah saja tetapi juga dapat menutup semua aurat. Rosulullah saw bersabda. ‘Perhatikanlah! Tidak sedikit yang berpakaian di dunia, (tetapi mereka) telanjang di akhiratnya”. (H.R. Al-Bukhari)
Dalam hadis ini, Rosulullah telah memperingatkan kita sebagai umatnya untuk memperhatikan apa yang kita pakai, agar tidak memperlihatkan sedikitpun aurat, sehingga dalam berpakaian jangan sampai pakaian itu ada kain yang masih kurang sehingga sebagian tubuh terlihat, atau jangan sampai menggunakan pakaian yang transparan dan pakaian yang ketat sehingga bayangan tubuh dapat dilihat dari luar.
Menutup aurat merupakan kewajiban yang mutlak tidak bisa ditawar-tawar, bahkan kewajiban ini telah disyariatkan kepada kaum sebelumnya. Batasan-batasan dalam menutup aurat sudah jelas diterangkan dalam al-Quran sebagai berikut.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59)
Jelas bahwa menutup aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan dan wajahnya. Bahkan ada sebagian pemahaman berpendapat bahwa bahkan wajah sekalipun harus ditutup karena dapat mengundang kejahatan sehingga ada sebagian dari wanita muslimah menggunakan cadar. Perbedaan pendapat dalam Islam itu sah-sah saja, selam tidak keluar dari Quran dan hadis. Menggunakan cadar baik, dan tidak menggunakan juga baik, yang terpenting aurat tetap tertutup.
Bagi laki-laki auratnya adalah dari bagian perut (pusar) sampai ke lutut, sehingga bagian-bagian ini wajib ditutup. Tetapi dalam keseharian kita bukan saja bagian itu ditutup, tetapi diupayakan untuk menggunakan paian yang terhormat, yaitu yang menghindari pandangan jelek. Pakaian yang terhormat di sini bukanlah pakaian yang harus mahal, tetapi yang sederhana namun bisa menjaga kehormatan manusia dari pandangan buruk orang lain.
Lalu apakah di semua tempat manusia tetap menutup aurat? Kalau tidak maka siapakah yang boleh melihat aurat dalam batasan tertentu? Inilah jawaban al-Quran terkait dengan pertanyaan ini.
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nuur : 31)
Di ayat lain Allah swt. berfirman.
لَّا جُنَاحَ عَلَيۡهِنَّ فِيٓ ءَابَآئِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآئِهِنَّ وَلَآ إِخۡوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآءِ إِخۡوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآءِ أَخَوَٰتِهِنَّ وَلَا نِسَآئِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّۗ وَٱتَّقِينَ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ شَهِيدًا
Artinya: Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (QS. Al-Ahzab : 55)
Kedua ayat di atas dengan jelas menerangkan siapa saja yang boleh melihat aurat seseorang namun tetap dalam batasan tertentu. Tetapi untuk bagian-bagian tertentu sepeti kemaluan dan bagian dada perempuan haram untuk dilihat sekalipun itu muhrim, kecuali suami atau istri.
Membuka aurat boleh di rumah tetapi perlu juga diingat bahwa jika ada orang lain yang bertamu atau memiliki keperluan tertentu di rumah maka tidak boleh mempertontonkan aurat, karena mereka yang bukan muhrim baik itu di dalam rumah maupun di luar rumah tetap haram untuk melihat aurat, sebagaimana sabda Rasulullah saw. Dari Aisyah, ia berkata, ”Aku mendengar Rasululah saw. bersabda, ’Perempuan mana saja yang membuka baju bukan di rumah suaminya (memperlihatkan kepada yang bukan mahramnya), maka ia telah membuka aib antara dia dan Tuhannya.” Dan dalam lafad lain “Pasti Allah akan membukakan aibnya.” (H.R. Ahmad)
Dalam keseharin, manusia tidak saja berjalan sendiri tetapi selalu diawasi oleh malaikat, sehingga dimanapun kita berada, baik itu di rumah maupun di luar rumah haruslah menutup bagian-bagian tubuh yang harus ditutup. Dalam hadis lain Rasulullah saw bersabda, dari Ibnu umar, ia berkata, ”Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda, ’Janganlah kamu membuka auratmu, karena sesungguhnya bersamamu ada orang-orang yang tidak dapat berpisah denganmu, melainkan ketika buang hajat dan ketika seseorang mendatangi isterinya, malulah dan hormatilah mereka.” (H.R. At-Tirmidzi)
Lalu bagaimana menutup aurat bagi mereka yang sudah tua/uzur? Dalam surat A-Nur ayat 60 Allah berfirman.
وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ
Artinya: Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nur : 60).
Dari ayat ini seseorang yang sudah tua/uzur yaitu yang tidak lagi datang haid dan tidak berkeinginan untuk menikah boleh membuka aurat (dalam batasan tertentu) kepada yang bukan muhrim, tetapi alangkah baiknya dan lebih terhormat tetap menutup aurat. Dengan demikian maka kewajiban menutup aurat ini bukan saja kepada yang masih muda tetapi yang sudah tuapun harus menutup aurat. Wallahu a'lam.