Ayat Al-Quran dan Hadis (Dalil) tentang kewajiban berwudhu ini merupakan salah satu seruan bagi umat islam untuk selalu dalam keadaan bersih dan suci. Wudhu adalah salah satu cara seorang muslim membersihkan dirinya dengan air. Berikut ini ayat al-Quran tentang kewajiban berwudhu.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Q.S. Al-Maidah: 6)
Dari ayat di atas, maka bagian-bagian tubuh yang wajib untuk dikenai air saat berwudhu adalah bagian wajah, kemudian bagian tangan sampai siku, kemudian bagian kepala, dan yang terakhir adalah bagian kaki hingga ke kedua mata kaki. Pada bagian kepala, terdapat perbedaan pendapat, ada sebagian ulama mengatakan bahwa cukup dengan membasuh sebagian kepala saja wudhu sudah sah, ada sebagian ulama berpendapat bahwa wajib membasuh seluruh kepala.
Sedangkan yang disunnahkan bagian tubuh yang terkena air pada saat berwudhu adalah, mebasuh kedua telapak tangan, hal ini agar tangan menjadi bersih sebelum membasuh bagian tubuh yang lain. Kemudian, berkumur-kumur, dan mencuci hidung. Dan yang disunnahkan yang lain lagi adalah membasuh kedua telinga.
Pada saat berwudhu hal yang paling baik adalah dimulai dari sebelah kakan terlebih dahulu, dan diulangi dalam jumlah yang ganjil, misalnya tiga kali. Dan yang terakhir adalah tertib dalam berwudhu. Tertib disini maksudnya adalah bahwa melakukan wudhu sesuai dengan petunjuk Allah, dan Rasulullah yang urutannya adalah; (1) Membasuh kedua telapak tangan, (2) Berkumur-kumur (3) Mencuci hidung (4) Membasuh muka (5) Membasuh tangan higga ke siku (6) Mengusap kepala (7) Membasuh telinga (8) Mencuci kaki hingga kedua mata kaki (9) Tertib. Poin 1, 2, 3 dan 7 merupakan sunnah untuk dilakukan. Artinya bahwa keempat poin itu jika tidak dikerjakan maka wudhu tetap sah, sedangkan poin 3, 5, 6, 8 dan 9 merupakan hal yang wajib dilakukan, jika salah satu tidak dilakukan maka wudhu menjadi batal atau tidak sah.
Wudhu merupakan suatu cara bersuci umat Islam jika ingin melakukan suatu ibadah. Bahkan disunnah untuk Umat Islam agar selalu dalam keadaan berwudhu (suci), dengan demikian maka, segala kebaikan yang kita lakukan akan bernilai ibadah yang tinggi, dan kita tetap dalam penjagaan Allah swt.
Kewajiban bersuci dalam hal ini berwudhu adalah ketika seorang muslim ingin melakukan shalat, bahkan wuduhu ini merupakan salah satu syarat sahnya shalat, dimana jika shalat dalam keadaan tidak berwudhu maka shalatnya tidak akan diterima oleh Allah swt, sebagaimana hadis Rasulullah saw. Yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
Artinya: Tidak akan diterima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadats hingga dia berwudhu.
Selain hadis ini adapula hadis lain yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Dia berkata Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci dan shadaqah yang didapatkan dari kecurangan (H.R. Muslim).
Semua hadis ini mengisyaratkan bahwa sebelum melaksanakan shalat, seorang muslim harus benar-benar suci terlebih dahulu, karena shalat merupakan tata cara penyembahan kepada Allah swt. Dan cara manusia bekomunikasi langsung dengan Tuhannya, sehingga sebelum shalat seseorang sudah dipastikan terlebih dahulu dalam keadaan suci dan bersih.
Kewajiban untuk berwudhu ini hanya berlaku untuk shalat saja, sebagaimana hadis rasulullah yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“Hanyasanya aku diperintah untuk berwudhu apabila hendak melakukan shalat” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hadis lain juga menjelaskan tentang wudhu sebagai kunci pembuka shalat, hadis ini diriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu Anhu Dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda،
“Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, penutupnya adalah salam” (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya)
Dengan demikian maka, wudhu jika dilakukan untuk melaksanakan shalat maka hukumnya adalah wajib, sedangkan jika dilakukan agar tubuh selalu dalam keadaan suci maka itu hukumnya sunnah.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Q.S. Al-Maidah: 6)
Dari ayat di atas, maka bagian-bagian tubuh yang wajib untuk dikenai air saat berwudhu adalah bagian wajah, kemudian bagian tangan sampai siku, kemudian bagian kepala, dan yang terakhir adalah bagian kaki hingga ke kedua mata kaki. Pada bagian kepala, terdapat perbedaan pendapat, ada sebagian ulama mengatakan bahwa cukup dengan membasuh sebagian kepala saja wudhu sudah sah, ada sebagian ulama berpendapat bahwa wajib membasuh seluruh kepala.
Sedangkan yang disunnahkan bagian tubuh yang terkena air pada saat berwudhu adalah, mebasuh kedua telapak tangan, hal ini agar tangan menjadi bersih sebelum membasuh bagian tubuh yang lain. Kemudian, berkumur-kumur, dan mencuci hidung. Dan yang disunnahkan yang lain lagi adalah membasuh kedua telinga.
Pada saat berwudhu hal yang paling baik adalah dimulai dari sebelah kakan terlebih dahulu, dan diulangi dalam jumlah yang ganjil, misalnya tiga kali. Dan yang terakhir adalah tertib dalam berwudhu. Tertib disini maksudnya adalah bahwa melakukan wudhu sesuai dengan petunjuk Allah, dan Rasulullah yang urutannya adalah; (1) Membasuh kedua telapak tangan, (2) Berkumur-kumur (3) Mencuci hidung (4) Membasuh muka (5) Membasuh tangan higga ke siku (6) Mengusap kepala (7) Membasuh telinga (8) Mencuci kaki hingga kedua mata kaki (9) Tertib. Poin 1, 2, 3 dan 7 merupakan sunnah untuk dilakukan. Artinya bahwa keempat poin itu jika tidak dikerjakan maka wudhu tetap sah, sedangkan poin 3, 5, 6, 8 dan 9 merupakan hal yang wajib dilakukan, jika salah satu tidak dilakukan maka wudhu menjadi batal atau tidak sah.
Wudhu merupakan suatu cara bersuci umat Islam jika ingin melakukan suatu ibadah. Bahkan disunnah untuk Umat Islam agar selalu dalam keadaan berwudhu (suci), dengan demikian maka, segala kebaikan yang kita lakukan akan bernilai ibadah yang tinggi, dan kita tetap dalam penjagaan Allah swt.
Kewajiban bersuci dalam hal ini berwudhu adalah ketika seorang muslim ingin melakukan shalat, bahkan wuduhu ini merupakan salah satu syarat sahnya shalat, dimana jika shalat dalam keadaan tidak berwudhu maka shalatnya tidak akan diterima oleh Allah swt, sebagaimana hadis Rasulullah saw. Yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ
Artinya: Tidak akan diterima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadats hingga dia berwudhu.
Selain hadis ini adapula hadis lain yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Dia berkata Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci dan shadaqah yang didapatkan dari kecurangan (H.R. Muslim).
Semua hadis ini mengisyaratkan bahwa sebelum melaksanakan shalat, seorang muslim harus benar-benar suci terlebih dahulu, karena shalat merupakan tata cara penyembahan kepada Allah swt. Dan cara manusia bekomunikasi langsung dengan Tuhannya, sehingga sebelum shalat seseorang sudah dipastikan terlebih dahulu dalam keadaan suci dan bersih.
Kewajiban untuk berwudhu ini hanya berlaku untuk shalat saja, sebagaimana hadis rasulullah yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلَاة
“Hanyasanya aku diperintah untuk berwudhu apabila hendak melakukan shalat” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hadis lain juga menjelaskan tentang wudhu sebagai kunci pembuka shalat, hadis ini diriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu Anhu Dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda،
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيم
“Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, penutupnya adalah salam” (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya)
Dengan demikian maka, wudhu jika dilakukan untuk melaksanakan shalat maka hukumnya adalah wajib, sedangkan jika dilakukan agar tubuh selalu dalam keadaan suci maka itu hukumnya sunnah.