Dalam tulisan terdahu telah dijelaskan bahwa membayar zakat fitrah, merupakan kewajiban yang tak boleh ditawar oleh siapapun bagi seluruh umat Islam. Bentuk yang lazim dikenal masyarakat berupa beras dengan takaran 2,7 kg untuk setiap jiwa, atau pengantian uang senilai harga beras tersebut. Namun faktanya zakat tidak hanya berwujud tentang itu saja.
Di bawah ini beberapa hal tentang harta benda apa saja yang wajib dizakati, bila kebetulan Anda miliki. Jangan sampai dilupakan, hanya fokus pada zakat yang sudah familir dikenal oleh kaum muslim. Karena sedikit saja Anda berbuat kesalahan, tidak mendatangkannya, bisa berakibat buruk, rejeki menjadi kurang lancar, usaha macet, profesi atau rejeki yang lainnya.
Jenis-jenis Harta Apa Saja Yang Perlu Dizakati? Berikut ini jawabannya.
Jika Anda seorang pebisnis atau pengusaha dengan jumlah kekayaan tertentu, maka membayar zakat tentang perdagangan itu wajib hukumnya dan tidak boleh dilanggar! Semua aset berharga semisal : tempat usaha atau toko, modal uang baik kontan dan tidak, termasuk juga piutang, serta seluruh aset lain seperti peralatan yang mendukung harus dihitung. Ketentuannya diambil 2,5 % dikeluarkan setelah utang dikurangi dan telah mencapai nisab minimal 85 gram emas, serta sudah dimiliki setahun.
Ini buat mereka yang berprofesi sebagai petani dengan kekayaan : sawah atau ladang hingga hutan, juga hasil kebun dan pertanian, seperti buah-buahan dan lain sebagainya. Nishab untuk bagian zakat ini adalah 300 sha atau 930 liter bersih, bila ladang dialiri air hujan atau air sungai ketentuan sebanyak 10 %. Namun jika tidak, melainkan mereka dalam mengolah garapan mengeluarkan biaya untuk membeli air sebanyak 5% tiap kali panen.
Bagi mereka yang memiliki usaha peternakan, entah itu berupa : ayam, kambing, kerbau, sapi dan lain-lain, di mana jika dijual menghasilkan uang maka wajib juga dizakati. Semua harus dirinci dengan jelas. Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada ustadz masjid atau badan amil setempat, beliau akan menerangkan lebih jelas lagi, sebab perhitungan zakat ini terbilang rumit untuk masing-masing jenis ternak yang dipelihara. Jika ditulis di sini akan sangat banyak sekali item penjelasannya.
Zakat rikaz adalah zakat pada harta yang tiba-tiba diketemukan sebab sebuah kemujuran. Terkubur dalam tanah, tidak diketahui pemilik serta sejak kapan mulai disimpan di sana. Biasanya berupa emas dan perak dengan beraneka ragam juga corak. Zakat ini yang wajib dikeluarkan sebanyak 20 %.
Zakat profesi ditujukan bagi mereka yang dalam hidup melakoni profesi tertentu seperti : dokter, pengacara, pegawai negeri dan lain-lain. Seseorang dengan pengahasilan yang telah mencapai batas minimal 520 kg beras, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat investasi dirupakan sepert : bangunan atau kendaraan baik yang disewakan. Zakat dikeluarkan setelah menghasilkan pendapatan, sementara modal yang dimiliki tidak. Besar zakat yang dikeluarakan 10% bila kotor dan 5% jika sudah bersih.
Tabungan jika kebetulan Anda punyai juga perlu dizakati. Aturannya yakni 2,5 % dihitung dari tabungan yang dimiliki, telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas dan telah satu tahun menabung.
Emas atau perak yang Anda miliki dan sudah mencapai 85 gram, zakatnya 2,5% yang harus dikeluarkan.
Di bawah ini beberapa hal tentang harta benda apa saja yang wajib dizakati, bila kebetulan Anda miliki. Jangan sampai dilupakan, hanya fokus pada zakat yang sudah familir dikenal oleh kaum muslim. Karena sedikit saja Anda berbuat kesalahan, tidak mendatangkannya, bisa berakibat buruk, rejeki menjadi kurang lancar, usaha macet, profesi atau rejeki yang lainnya.
Jenis-jenis Harta Apa Saja Yang Perlu Dizakati? Berikut ini jawabannya.
1. Zakat Perdagangan
Jika Anda seorang pebisnis atau pengusaha dengan jumlah kekayaan tertentu, maka membayar zakat tentang perdagangan itu wajib hukumnya dan tidak boleh dilanggar! Semua aset berharga semisal : tempat usaha atau toko, modal uang baik kontan dan tidak, termasuk juga piutang, serta seluruh aset lain seperti peralatan yang mendukung harus dihitung. Ketentuannya diambil 2,5 % dikeluarkan setelah utang dikurangi dan telah mencapai nisab minimal 85 gram emas, serta sudah dimiliki setahun.
2. Zakat Pertanian
Ini buat mereka yang berprofesi sebagai petani dengan kekayaan : sawah atau ladang hingga hutan, juga hasil kebun dan pertanian, seperti buah-buahan dan lain sebagainya. Nishab untuk bagian zakat ini adalah 300 sha atau 930 liter bersih, bila ladang dialiri air hujan atau air sungai ketentuan sebanyak 10 %. Namun jika tidak, melainkan mereka dalam mengolah garapan mengeluarkan biaya untuk membeli air sebanyak 5% tiap kali panen.
3. Zakat Hewan Ternak
Bagi mereka yang memiliki usaha peternakan, entah itu berupa : ayam, kambing, kerbau, sapi dan lain-lain, di mana jika dijual menghasilkan uang maka wajib juga dizakati. Semua harus dirinci dengan jelas. Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada ustadz masjid atau badan amil setempat, beliau akan menerangkan lebih jelas lagi, sebab perhitungan zakat ini terbilang rumit untuk masing-masing jenis ternak yang dipelihara. Jika ditulis di sini akan sangat banyak sekali item penjelasannya.
4. Zakat Rikaz
Zakat rikaz adalah zakat pada harta yang tiba-tiba diketemukan sebab sebuah kemujuran. Terkubur dalam tanah, tidak diketahui pemilik serta sejak kapan mulai disimpan di sana. Biasanya berupa emas dan perak dengan beraneka ragam juga corak. Zakat ini yang wajib dikeluarkan sebanyak 20 %.
5. Zakat Profesi
Zakat profesi ditujukan bagi mereka yang dalam hidup melakoni profesi tertentu seperti : dokter, pengacara, pegawai negeri dan lain-lain. Seseorang dengan pengahasilan yang telah mencapai batas minimal 520 kg beras, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
6. Zakat Investasi
Zakat investasi dirupakan sepert : bangunan atau kendaraan baik yang disewakan. Zakat dikeluarkan setelah menghasilkan pendapatan, sementara modal yang dimiliki tidak. Besar zakat yang dikeluarakan 10% bila kotor dan 5% jika sudah bersih.
7. Zakat Tabungan
Tabungan jika kebetulan Anda punyai juga perlu dizakati. Aturannya yakni 2,5 % dihitung dari tabungan yang dimiliki, telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas dan telah satu tahun menabung.
8. Zakat Emas/Perak
Emas atau perak yang Anda miliki dan sudah mencapai 85 gram, zakatnya 2,5% yang harus dikeluarkan.