Al-Qur’an merupakan Kalam Allah SWT yang disebut mu’jizat untuk Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushhaf serta diriwayatkan dengan mutawatir dan membacanya merupakan beribadah dan akan mendapat pahala.
Semenjak ada handphone pintar (smartphone), sejumlah besar orang memakai untuk menjelajahi internet. Kadang dalam mencari jalan keluar atas masalah kehidupan (keagamaan), ada yang condong mengacu pada internet (google). Lalu bagaimana hukum membaca al-Quran melalui smartphone? simak ulasannya berikut ini.
Seorang yang membaca al-Quran akan mendapat pahala baik dia membacanya dengan mushaf atau mungkin dengan ponsel atau yang lain, Rasulullah SAW bersabda mngenai pahala membaca al-Quran:
Artinya: Barang siapa yang membaca satu huruf dari al-Qur’an maka dia akan mendapatkan pahala berupa satu kebaikan, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Dan Saya tidak mengatakan bahwa Alif Lam Mim satu huruf, tapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf (HR. al-Tirmidzi dan al-Darimy).
Kata membaca dalam mu’jamul wasith dijelaskan jika maknanya merupakan ikuti kalimat-kalimat dalam kitab yang di baca dengan lihat serta mengucapkannya. Hingga membaca ayat dalam al-Quran tujuannya merupakan mengatakan lafadznya lewat cara lihat tulisannya atau mungkin dengan hafalan. Jadi membaca al-Quran yang digolongkan akan mendapatkan pahala sesuai apa yang disabdakan Rasulullah yaitu dengan mengucapkannya yang kira-kira si pembaca dapat dengar suaranya sendiri, baik itu membaca dengan lihat mushaf atau melalui ponsel dan lain-lain.
Bila cuma mengatakan dalam hati atau cukup dengan berbisik yang kira-kira dia tidak dengar suaranya jadi tidak dapat dimasukkan dalam kelompok membaca. Cuma saja al-Imam al-Ghozali dalam kitab Ihya mengatakan jika disana ada kautamaan membaca al-Quran dengan lihat mushaf atau mungkin dengan hafalan, hal tersebut karena beberapa shahabat begitu senang untuk membaca al-Quran dengan lihat mushaf dengan cara langsung, ada hadits yang menuturkan mengenai keutamaan orang yang membaca al-Quran dengan cara langsung lewat mushaf, seperti sabda Nabi SAW :
Artinya: Bacaan al-Quran dari seseorang dengan tanpa melihat mushaf adalah seribu derajat, dan bacaan al-Qurannya dengan melihat mushaf akan dilipatgandakan menjadi dua ribu derajat (HR. Baihaqi).
Tetapi lepas dari perbandingan pahala pada orang yang membaca al-Quran dengan lihat mushaf ataukah tidak, yang pasti seorang akan mendapat pahala waktu membaca al-Quran bila dia melafadzkannya.
Tentang wanita yang berhalangan, apakah bisa membaca al-Quran di hati melalui ponsel? Membaca al-Quran untuk wanita haid merupakan haram, tetapi keharaman ini berlaku bila dia melafadzkannya, mengenai bila hanya di baca dalam hati atau menggerakkan lisannya tanpa ada keluarkan nada atau sebatas lihat mushaf saja tanpa ada membacanya jadi tidak berdosa, karena hal yang semacam itu tidak dapat digolongkan qiroah atau membaca.
Tentang aplikasi al-Quran dalam ponsel apakah disebutkan mushaf ataukah tidak, ulama kontemporer berlainan argumen tentang perihal ini. Ada ulama yang menyampaikan bahwa, al-Quran dalam ponsel memiliki hukum yang sama seperti mushaf asli, jadi mereka mengharamkan wanita haid untuk menyentuh ponsel itu waktu aplikasi al-Quran dalam ponsel itu tengah di buka. Sedang menurut ulama yang menyampaikan jika aplikasi al-Quran yang terinstall dalam ponsel tidak memiliki hukum sama seperti mushaf sehingga hal itu tidak diharamkan untuk wanita haid yang ingin menyentuhnya, seandainya tidaklah sampai melafdzkannya waktu membaca.
Tetapi baiknya wanita yang haid tidak menyentuh ponsel yang aplikasi al-Qurannya terbuka, perihal ini untuk menghargai al-Quran serta untuk lebih waspada. Bahkan juga seseorang ulama Hadhramaut yang menyarahi kitab al-Yaqut al-Nafis yakni al-Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiry menyampaikan jika seorang yang tidak dalam kondisi suci baiknya janganlah menyentuh suatu yang di dalamnya tersimpan file al-Quran baik berbentuk CD, disket, flashdisk, dan lain-lain.
Menjadi kitab suci, ada banyak ketentuan untuk menyimpan serta memegangnya. Salah satunya, diri kita mesti dalam kondisi suci dari hadats bila akan memegang Al-Qur’an. Lalu, Al-Qur’an mesti ditempatkan ditempat yang wajar menjadi bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karenanya Ulama melarang membawa Al-Qur’an dibawa ke toilet. Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mencuplik saran Imam Al-Adzra’i:
Artinya : Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf.
Disini butuh diperjelas mengenai Mushhaf yang disebut dalam cuplikan diatas. Imam Nawawi Banten menyampaikan mengenai batasan Mushhaf ; Yang disebut dengan Mushhaf merupakan tiap-tiap benda yang disana ada sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang dipakai untuk dirosah (belajar) seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan lain-lain.
Walaupun dalam kalangan ulama masih terdapat banyak perbedaan pandangan namun, sebaiknya kita sebagai umat Islam untuk menghormati dan menjaga kesucian al-Quran dengan sebaik mungkin, walaupun mushaf al-Quran berada dalam bentuk software yang ada di smartphone, leptop, komputer dan sebagaianya.
Menurut hemat kami, lebih baik al-Quran di dalam smartphone dihapus atau uninstal saja dulu, nanti ketika dibutuhkan barulah didownload kembali. Suatu yang baik walau sulit mesti diraih lewat cara yang baik, bukanlah dengan yang tidak baik. Wallahu a'lam.
Semenjak ada handphone pintar (smartphone), sejumlah besar orang memakai untuk menjelajahi internet. Kadang dalam mencari jalan keluar atas masalah kehidupan (keagamaan), ada yang condong mengacu pada internet (google). Lalu bagaimana hukum membaca al-Quran melalui smartphone? simak ulasannya berikut ini.
Hukum Membaca Al-Quran Melalui Smartphone
Seorang yang membaca al-Quran akan mendapat pahala baik dia membacanya dengan mushaf atau mungkin dengan ponsel atau yang lain, Rasulullah SAW bersabda mngenai pahala membaca al-Quran:
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ: آلم حَرْفٌ. أَلْفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
Artinya: Barang siapa yang membaca satu huruf dari al-Qur’an maka dia akan mendapatkan pahala berupa satu kebaikan, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Dan Saya tidak mengatakan bahwa Alif Lam Mim satu huruf, tapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf (HR. al-Tirmidzi dan al-Darimy).
Kata membaca dalam mu’jamul wasith dijelaskan jika maknanya merupakan ikuti kalimat-kalimat dalam kitab yang di baca dengan lihat serta mengucapkannya. Hingga membaca ayat dalam al-Quran tujuannya merupakan mengatakan lafadznya lewat cara lihat tulisannya atau mungkin dengan hafalan. Jadi membaca al-Quran yang digolongkan akan mendapatkan pahala sesuai apa yang disabdakan Rasulullah yaitu dengan mengucapkannya yang kira-kira si pembaca dapat dengar suaranya sendiri, baik itu membaca dengan lihat mushaf atau melalui ponsel dan lain-lain.
Bila cuma mengatakan dalam hati atau cukup dengan berbisik yang kira-kira dia tidak dengar suaranya jadi tidak dapat dimasukkan dalam kelompok membaca. Cuma saja al-Imam al-Ghozali dalam kitab Ihya mengatakan jika disana ada kautamaan membaca al-Quran dengan lihat mushaf atau mungkin dengan hafalan, hal tersebut karena beberapa shahabat begitu senang untuk membaca al-Quran dengan lihat mushaf dengan cara langsung, ada hadits yang menuturkan mengenai keutamaan orang yang membaca al-Quran dengan cara langsung lewat mushaf, seperti sabda Nabi SAW :
قِرَاءَةُ الرَّجُلِ الْقُرْآنَ فِي غَيْرِ الْمُصْحَفِ أَلْفُ دَرَجَةٍ وَقِرَاءَتُهُ فِي الْمُصحف تضعف عل ذَلِك إِلَى ألفي دَرَجَة
Artinya: Bacaan al-Quran dari seseorang dengan tanpa melihat mushaf adalah seribu derajat, dan bacaan al-Qurannya dengan melihat mushaf akan dilipatgandakan menjadi dua ribu derajat (HR. Baihaqi).
Tetapi lepas dari perbandingan pahala pada orang yang membaca al-Quran dengan lihat mushaf ataukah tidak, yang pasti seorang akan mendapat pahala waktu membaca al-Quran bila dia melafadzkannya.
Adab dalam Membawa dan Menyimpan Al-Quran di Smartphone
Tentang wanita yang berhalangan, apakah bisa membaca al-Quran di hati melalui ponsel? Membaca al-Quran untuk wanita haid merupakan haram, tetapi keharaman ini berlaku bila dia melafadzkannya, mengenai bila hanya di baca dalam hati atau menggerakkan lisannya tanpa ada keluarkan nada atau sebatas lihat mushaf saja tanpa ada membacanya jadi tidak berdosa, karena hal yang semacam itu tidak dapat digolongkan qiroah atau membaca.
Tentang aplikasi al-Quran dalam ponsel apakah disebutkan mushaf ataukah tidak, ulama kontemporer berlainan argumen tentang perihal ini. Ada ulama yang menyampaikan bahwa, al-Quran dalam ponsel memiliki hukum yang sama seperti mushaf asli, jadi mereka mengharamkan wanita haid untuk menyentuh ponsel itu waktu aplikasi al-Quran dalam ponsel itu tengah di buka. Sedang menurut ulama yang menyampaikan jika aplikasi al-Quran yang terinstall dalam ponsel tidak memiliki hukum sama seperti mushaf sehingga hal itu tidak diharamkan untuk wanita haid yang ingin menyentuhnya, seandainya tidaklah sampai melafdzkannya waktu membaca.
Tetapi baiknya wanita yang haid tidak menyentuh ponsel yang aplikasi al-Qurannya terbuka, perihal ini untuk menghargai al-Quran serta untuk lebih waspada. Bahkan juga seseorang ulama Hadhramaut yang menyarahi kitab al-Yaqut al-Nafis yakni al-Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiry menyampaikan jika seorang yang tidak dalam kondisi suci baiknya janganlah menyentuh suatu yang di dalamnya tersimpan file al-Quran baik berbentuk CD, disket, flashdisk, dan lain-lain.
Menjadi kitab suci, ada banyak ketentuan untuk menyimpan serta memegangnya. Salah satunya, diri kita mesti dalam kondisi suci dari hadats bila akan memegang Al-Qur’an. Lalu, Al-Qur’an mesti ditempatkan ditempat yang wajar menjadi bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karenanya Ulama melarang membawa Al-Qur’an dibawa ke toilet. Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mencuplik saran Imam Al-Adzra’i:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya : Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf.
Disini butuh diperjelas mengenai Mushhaf yang disebut dalam cuplikan diatas. Imam Nawawi Banten menyampaikan mengenai batasan Mushhaf ; Yang disebut dengan Mushhaf merupakan tiap-tiap benda yang disana ada sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang dipakai untuk dirosah (belajar) seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan lain-lain.
Walaupun dalam kalangan ulama masih terdapat banyak perbedaan pandangan namun, sebaiknya kita sebagai umat Islam untuk menghormati dan menjaga kesucian al-Quran dengan sebaik mungkin, walaupun mushaf al-Quran berada dalam bentuk software yang ada di smartphone, leptop, komputer dan sebagaianya.
Menurut hemat kami, lebih baik al-Quran di dalam smartphone dihapus atau uninstal saja dulu, nanti ketika dibutuhkan barulah didownload kembali. Suatu yang baik walau sulit mesti diraih lewat cara yang baik, bukanlah dengan yang tidak baik. Wallahu a'lam.