Kematian datang tidak melihat waktu, bisa terjadi kapan saja, termasuk di malam hari. Beberapa orang memilih untuk menunda pemakaman di malam hari dan menunggu hingga esok hari.
Namun, ada orang lain yang memutuskan untuk melanjutkan pemakaman malam itu dengan berbagai pertimbangan. Jadi apa hukum mengubur mayat di malam hari?
Menurut Lembaga Dar al-Ifta Fatwa Mesir menyebutkan bahwa, para ulama sepakat bahwa menguburkan orang meninggal di malam hari hukumnya boleh.
Mengutip Syekh al-Hathab al-Maliki di Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil, mengatakan bahwa boleh menguburkan orang mati di malam hari.
Menurut Imam an-Nawawi, pemakaman Fatima, putri Rasulullah SAW, yang diadakan pada malam hari menunjukkan kebolehan mwnguburkan mayat di malam hari.
Namun, jika memungkinkan selama pelaksanaan siang hari, selama tidak ada kendala, tentu lebih utama.
Beberapa ulama memberi hukum makruh mengubur mayat di malam hari namun tetap membiarkannya. Mereka merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah.
Ketika Nabi sedang berkhotbah, beliau telah menerima berita bahwa seorang sahabatnya telah meninggal di malam hari dan segera dimakamkan malam itu. Rasul melarang menguburkan sahabatnya itu di malam hari sampai dia dishalatkan secara bersama-sama pada keesokan hari, kecuali ada masalah yang mendesak.
Namun, sekali lagi, mayoritas ulama memiliki pandangan bahwa hukum mengubur mayat di malam hari tidak makruh. Selain pemakaman Fatimah, banyak sahabat, termasuk Abu Bakar, dimakamkan di malam hari.
Bahkan dalam sejarah, Rasul tidak melarang dan menegur sahabat-sahabat yang menguburkan kerabat mereka di malam hari. Larangan Nabi tidak disebabkan oleh waktu penguburan malam hari, tetapi faktor kekhawatiran jika pada malam hari tidak ada orang yang menshalatkan mayat tersebut, atau ketidaksempurnaan dalam mengakafani mayat disebabkan oleh karena waktu malam, atau faktor lainnya.
Namun, ada orang lain yang memutuskan untuk melanjutkan pemakaman malam itu dengan berbagai pertimbangan. Jadi apa hukum mengubur mayat di malam hari?
Menurut Lembaga Dar al-Ifta Fatwa Mesir menyebutkan bahwa, para ulama sepakat bahwa menguburkan orang meninggal di malam hari hukumnya boleh.
Mengutip Syekh al-Hathab al-Maliki di Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil, mengatakan bahwa boleh menguburkan orang mati di malam hari.
Menurut Imam an-Nawawi, pemakaman Fatima, putri Rasulullah SAW, yang diadakan pada malam hari menunjukkan kebolehan mwnguburkan mayat di malam hari.
Namun, jika memungkinkan selama pelaksanaan siang hari, selama tidak ada kendala, tentu lebih utama.
Beberapa ulama memberi hukum makruh mengubur mayat di malam hari namun tetap membiarkannya. Mereka merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah.
Ketika Nabi sedang berkhotbah, beliau telah menerima berita bahwa seorang sahabatnya telah meninggal di malam hari dan segera dimakamkan malam itu. Rasul melarang menguburkan sahabatnya itu di malam hari sampai dia dishalatkan secara bersama-sama pada keesokan hari, kecuali ada masalah yang mendesak.
Namun, sekali lagi, mayoritas ulama memiliki pandangan bahwa hukum mengubur mayat di malam hari tidak makruh. Selain pemakaman Fatimah, banyak sahabat, termasuk Abu Bakar, dimakamkan di malam hari.
Bahkan dalam sejarah, Rasul tidak melarang dan menegur sahabat-sahabat yang menguburkan kerabat mereka di malam hari. Larangan Nabi tidak disebabkan oleh waktu penguburan malam hari, tetapi faktor kekhawatiran jika pada malam hari tidak ada orang yang menshalatkan mayat tersebut, atau ketidaksempurnaan dalam mengakafani mayat disebabkan oleh karena waktu malam, atau faktor lainnya.