Hukum perceraian dalam Islam dapat bervariasi. Perceraian bisa bersifat wajib, sunnah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung masalah dan situasinya. Berikut ini hukum perceraian dalam Islam.
Perceraian adalah wajib jika pasangan yang sudah menikah tidak dapat berdamai dan tidak memiliki jalan keluar selain perceraian untuk menyelesaikan masalah. Biasanya, masalah ini akan dibawa ke Pengadilan Agama setempat. Jika pengadilan memutuskan bahwa perceraian adalah keputusan terbaik, maka perceraian itu wajib.
Selain masalah yang tidak dapat diselesaikan, alasan lain untuk bercerai dengan hukum wajib adalah ketika suami atau istri melakukan tindakan keji dan tidak ingin bertobat lagi. Atau ketika salah satu pasangan murtad alias meninggalkan agama Islam, maka perceraian adalah wajib.
Terkadang perceraian direkomendasikan dan mendapatkan hukum sunnah dalam beberapa keadaan. Salah satu penyebab perceraian yang hukumnya sunnah adalah ketika seorang suami tidak mampu menanggung kebutuhan istrinya. Selain itu, ketika istri tidak dapat mempertahankan kehormatannya atau tidak ingin menjalankan kewajibannya kepada Allah, dan suami tidak lagi dapat membimbingnya, maka disunnahkan bagi suami untuk menceraikannya.
Hukum perceraian menjadi makruh jika dilakukan tanpa alasan Syar'i. Misalnya, jika seorang istri memiliki karakter yang mulia dan memiliki pengetahuan agama yang baik, maka hukum perceraian adalah makruh. Alasannya, suami dianggap tidak memiliki alasan yang jelas mengapa ia harus menceraikan istrinya jika rumah tangga mereka sebenarnya masih dapat dipertahankan.
Ada beberapa alasan yang membuat hukum perceraian mubah. Misalnya, jika seorang istri tidak dapat menaati suaminya dan berperilaku buruk. Jika suami tidak dapat menahan atau bersabar, maka perceraian itu sah atau diizinkan. Selain itu, perceraian berubah jika suami tidak lagi memiliki keinginan untuk berhubungan intim atau istrinya tidak lagi subur atau menopause.
Meskipun awalnya perceraian tidak dilarang dalam Islam, namun perceraian dilarang jika perceraian yang dijatuhkan oleh suami tidak sesuai dengan hukum Islam. Perceraian dilarang dalam beberapa kondisi.
Misalnya, menceraikan seorang istri saat menstruasi atau pascapersalinan (nifas), serta menceraikan istrinya setelah berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau tidak. Selain itu, seorang suami juga dilarang menceraikan istrinya jika tujuannya adalah untuk mencegah istri dari mengklaim hak atas harta miliknya.
Itulah 5 hukum perceraian dalam Islam. Untuk itu maka, sebelum memutuskan untuk bercerai, anda harus berpikir dulu.
1. Hukum perceraian yang wajib
Perceraian adalah wajib jika pasangan yang sudah menikah tidak dapat berdamai dan tidak memiliki jalan keluar selain perceraian untuk menyelesaikan masalah. Biasanya, masalah ini akan dibawa ke Pengadilan Agama setempat. Jika pengadilan memutuskan bahwa perceraian adalah keputusan terbaik, maka perceraian itu wajib.
Selain masalah yang tidak dapat diselesaikan, alasan lain untuk bercerai dengan hukum wajib adalah ketika suami atau istri melakukan tindakan keji dan tidak ingin bertobat lagi. Atau ketika salah satu pasangan murtad alias meninggalkan agama Islam, maka perceraian adalah wajib.
2. Hukum perceraian yang sunnah
Terkadang perceraian direkomendasikan dan mendapatkan hukum sunnah dalam beberapa keadaan. Salah satu penyebab perceraian yang hukumnya sunnah adalah ketika seorang suami tidak mampu menanggung kebutuhan istrinya. Selain itu, ketika istri tidak dapat mempertahankan kehormatannya atau tidak ingin menjalankan kewajibannya kepada Allah, dan suami tidak lagi dapat membimbingnya, maka disunnahkan bagi suami untuk menceraikannya.
3. Hukum perceraian yang makruh
Hukum perceraian menjadi makruh jika dilakukan tanpa alasan Syar'i. Misalnya, jika seorang istri memiliki karakter yang mulia dan memiliki pengetahuan agama yang baik, maka hukum perceraian adalah makruh. Alasannya, suami dianggap tidak memiliki alasan yang jelas mengapa ia harus menceraikan istrinya jika rumah tangga mereka sebenarnya masih dapat dipertahankan.
4. Hukum perceraian yang mubah
Ada beberapa alasan yang membuat hukum perceraian mubah. Misalnya, jika seorang istri tidak dapat menaati suaminya dan berperilaku buruk. Jika suami tidak dapat menahan atau bersabar, maka perceraian itu sah atau diizinkan. Selain itu, perceraian berubah jika suami tidak lagi memiliki keinginan untuk berhubungan intim atau istrinya tidak lagi subur atau menopause.
5. Hukum perceraian yang haram
Meskipun awalnya perceraian tidak dilarang dalam Islam, namun perceraian dilarang jika perceraian yang dijatuhkan oleh suami tidak sesuai dengan hukum Islam. Perceraian dilarang dalam beberapa kondisi.
Misalnya, menceraikan seorang istri saat menstruasi atau pascapersalinan (nifas), serta menceraikan istrinya setelah berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau tidak. Selain itu, seorang suami juga dilarang menceraikan istrinya jika tujuannya adalah untuk mencegah istri dari mengklaim hak atas harta miliknya.
Itulah 5 hukum perceraian dalam Islam. Untuk itu maka, sebelum memutuskan untuk bercerai, anda harus berpikir dulu.