Dalam dunia pendidikan, seseorang tidak bisa dengan mudah mengambil ijazah orang lain tanpa adanya pemberian kuasa atas diri. Hal ini karena ijazah merupakan dokumen penting yang jika jatuh pada orang yang salah maka, bisa saja disalahgunakan. Sehingga pihak sekolah atau kampus biasanya membuat aturan tersebut untuk menghindari hal-hal tersebut.
Jika seseorang yang sudah selesai menempuh suatu jenjang pendidikan, lalu tidak dapat mengambil ijazahnya maka, bisa diwakilkan kepada orang lain dengan ketentuan menyerahkan surat kuasa tersebut. Sehingga jika ada pelanggaran hukum, maka pihak pengelola pendidikan dapat menjadikan surat kuasa tersebut sebagai dasar atau bukti dalam proses hukum.
Membuat surat kuasa untuk pengambilan ijazah dari pemberi kuasa kepada pihak penerima kuasa ini sangatlah mudah. Pertama yang perlu ditulis adalah pada bagian pertama atau judul, contohnya "SURAT KUASA PENGAMBILAN IJAZAH". Kedua adalah identitas pemberi kuasa, ketiga identitas penerima kuasa, keempat pelimpahan kuasa, keenam tempat dan tanggal pembuatan, dan yang terakhir adalah tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Contoh surat kuasa pengambilan ijazah sebagai berikut:
SURAT KUASA PENGAMBILAN IJAZAH
Yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai pihak pertama,
Nama : Janet
Tempal/Tanggal Lahir : Ambon, 08 September 1988
NIM : 1602372910291
Alamat : Desa Fiditan – Kota Tual
Memberikan kuasa kepada pihak kedua,
Nama : Deden
Tempal/Tanggal Lahir : Malang, 12 November 2001
NIM : 2223623829382
Alamat : Kompleks Ayudes, - Ambon
Untuk mengambil ijazah dan Transkip Nilai di kampus Universitas Komputer Ambon.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaiman mestinya.
Tual, 6 Agustus 2020
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
ttd ttd
Deden Janet
Dalam membuat surat kuasa, melibatkan dua pihak atau lebih, sehingga perlu diperhatikan keakuratan surat tersebut, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan selanjutnya.