Beberapa Istilah dalam Sholat Jama'ah yang Wajib Kamu Ketahui


Shalat berjamaah merupakan salah satu ibadah shalat yang dilakukan secara bersama-sama, baik itu antara laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan dan atau gabungan keduanya. Shalat berjamaah dilakukan dalam shalat wajib lima (5) waktu dan shalat jumat serta sebagian shalat sunnah (nafilah). Hukum melaksanakan shalat berjamaah ini sudah sudah sangat jelas, dan keutamaannya sangat banyak bagi orang yang melaksanakannya.

Shalat sunnah ada yang sangat utama jika dilaksanakan secara sendiri, namun ada pula yang lebih utama jika dilaksanakan secara berjamaah, dan ada pula yang bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah. Shalat berjamaah memiliki aturan dan syaratnya tersendiri, olehnya jika melaksanakannya aturan dan syarat itu harus terpenuhi, sehingga shalat jamaah itu menjadi sah.

Selain itu, dalam shalat berjamaah ada beberapa istilah yang harus dilaksanakan sehingga shalat berjamaah menjadi sempurna. Istilah-istilah dalam shalat berjamaah sebagai berikut:

1. Imam

Imam merupakan seorang pemimpin dalam shalat berjamaah, sehingga segala hal yang wajib dan sunnah dalam shalat berjamaah yang dilaksanakan oleh imam wajib diikuti oleh makmum. Jika makmum tidak mengikut imam maka, shalatnya menjadi batal dan tidak sah.

Seseorang yang dipilih menjadi imam harus memiliki syarat-syarat tertentu, diantaranya yaitu

  • Orang yang fasih dalam membaca ayat-ayat suci al-Quran
  • Orang yang memiliki hafalan al-Quran yang paling banyak
  • Orang yang memiliki pemahaman agama lebih banyak daripada makmumnya
  • Orang yang memiliki hubungan baik dan tidak dibenci oleh sebagian besar makmumnya 
  • dan lain-lainnya.

2. Makmum

Makmum adalah satu orang atau beberapa orang yang shalat bersama dengan imam, dan mengikuti seluruh rukun maupun sunnah yang dilaksanakan oleh imam. Makmum tidak boleh melaksanakan hal lain dalam shalat berjamaah walaupun itu sunnah muakkadah.

Dalam shalat berjamaah, makmum tidak boleh mendahului imam, dan segera mengikuti semua gerakan yang dilakukan imam dan tidak boleh mengakhirinya.

3. Adzan

Adzan merupakan panggilan shalat yang dilakukan pada saat masuk waktu shalat lima waktu dan shalat jumat. Adzan disyariatkan agar orang islam tidak memanggil orang melaksanakan ibadah shalat dengan cara-cara orang kafir.

Dalam shalat lima waktu, setelah adzan biasanya orang akan melaksanakan shalat sunnah qobliyah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah sallahu alaihi wasallam.

4. Iqomah

Iqomah merupakan seruan yang dikumandangkan setelah adzan, iqomah ini menandakan agar orang segera berdiri untuk melaksanakan shalat.

Bacaan iqomah sama saja dengan bacaan adzan, hanya saja berbeda dalam pengulangannya dan ada bacaan tambahan setelah bacaan "hayya 'alal-falah" yaitu bacaan "qod qoodomati-sholaah, qod qomati-sholaah".

5. Muadzin

Muadzin adalah seseorang yang bertugas untuk mengumandangkan panggilan shalat pada saat masuk waktu shalat wajib lima waktu dan shalat juma'at. Panggilan shalat yang dimaksud adalah adzan dan iqamah.

Di beberapa masjid, muadzin ini sudah dipilih sehingga orang yang mengumandangkan panggilan shalat memiliki bacaan yang baik dan benar serta memiliki kualitas suara yang bagus. Hal ini dimaksudkan agar pangilan shalat merdu dan umat islam tergugah hatinya untuk melaksanakan shalat berjamaah.

6. Shaf

Shaf merupakan barisan makmum yang berada di bagian belakang imam. Bagi laki-laki, shaf terbaik adalah persis di belakang imam sedangkan bagi perempuan shaf terbaik adalah di bagian belakang dari tempat shalat berjamaah. 

Hal ini dimaksudkan agar dalam shalat tidak ada percampuran tempat antara laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan yang dapat menimbulkan syahwat yang dapat membatalkan shalat.

Barisan atau shaf makmum dalam shalat memiliki syarat yaitu lurus dan rapat karena, merupakan salah satu sebabnya kesempurnaan shalat. Sehingga shaf shalat tidak boleh renggang antara satu makmum dan makmum lainnya, dan tidak boleh bengkok.

7. Masbuq

Masbuq merupakan satu kondisi dimana seorang atau beberapa makmum terlambat mengikuti shalat berjamaah dari awal. Makmum yang datang terlambat dalam shalat berjamaah bisa langsung melakukan takbirotul-ihrom kemudian mengikut gerakan imam.

Jika imam sedang berdiri membaca surat al-Fatihah atau surat pendek pada rakaat kedua atau seterusnya, maka dihitung satu rakaat, begitupula jika makmum datang pada saat imam sedang rukuk kemudian makmum melakukan takbirotul-ihrom dan ikut rukuk maka, sudah terhitung pula sebagai satu rakaat. Namun jika makmum datang imam sudah sujud atau duduk diantara dua sujud, maka sudah tidak terhitung lagu masuk dalam rakaat, sehingga setelah imam dan makmum lain yang tidak terlambat selesai shalat, makmum masbuq melanjutkan shalatnya hingga terpenuhi seluruh rakaat shalat yang tertinggal.

Walaupun seorang makmum masbuq mengawali shalat pada saat imam sudah tasyahud akhir, dia tetap terhitung masuk dalam shalat bermajaah, walaupun kadar pahalanya berbeda dengan makmum yang mengikuti shalat berjamaah dari awal.

8. Mufaraqah

Mufaraqah merupakan suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat melanjutkan shalat berjamaah karena alasan tertentu yang syar'i. 

Alasan seseorang tidak dapat ikut serta dalam shalat berjamaah bisa bermacam-macam, seperti; telah batal wudhu, berada dalam kondisi genting sehingga harus berjaga-jaga (gempa bumi, petir yang keras, angin badai, ada orang yang tenggelam dan sebagainya), atau seorang makmum yang mendapat bacaan imam yang tidak sesuai dengan kaidah bacaan al-Quran. Imam seperti ini tidak layak mengimami makmum dalam shalat karena bacaannya rusak, sehingga makmum diperbolehkan membatalkan shalatnya.

Dalam shalat berjamaah, mufaraqah dapat terjadi bukan hanya pada makmum, tetapi juga pada imam. Jika seorang imam tidak bisa lagi melanjutkan shalatnya karena alasan syari, maka posisi imam dapat digantikan oleh makmum yang tepat berdiri dibelakangnya. Olehnya itu makmum yang berdiri tepat dibelakang imam, harus memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menggantikan posisi imam jika dalam keadaan mufaraqah.

Demikianlah tulisan singkat mengenai beberapa istilah dalam shalat berjamaah, semoga dapat menjadi manfaat bagi kita semua. Bagi laki-laki muslim, semoga Allah memberikan kekuatan dan keistiqomahan untuk terus melaksanakan shalat wajib secara berjamaah di masjid, sehingga kita menjadi orang-orang yang bertaqwa. Wallahu a'lam.

Jufri Derwotubun

Saya hanyalah seorang pengembara yang suka berpetualangan, menulis, dan membaca alam semesta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama